时间:2025-06-06 17:49:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemi quickq官方apk
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah dapat maju sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu.
“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?
Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan.
Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.
“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih.
BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam
"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya.
Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
INTIP: Buah2025-06-06 17:49
Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik2025-06-06 17:39
Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing2025-06-06 17:38
RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-06-06 16:57
Army Bersiap, BTS Pop2025-06-06 16:52
Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes2025-06-06 16:47
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-06-06 15:44
KRL Rute Manggarai2025-06-06 15:43
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop2025-06-06 15:24
Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing2025-06-06 15:10
VIDEO: Perayaan Hari Tenun Nasional, Azerbaijan Diselimuti Karpet2025-06-06 17:45
Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-06 17:15
Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI2025-06-06 17:12
Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah2025-06-06 16:58
Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh2025-06-06 16:29
7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan2025-06-06 16:10
Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?2025-06-06 16:10
2025年日本艺术类大学排名一览表2025-06-06 15:43
Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin2025-06-06 15:34
Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba2025-06-06 15:25